Ketentuan jumlah orang untuk seekor hewan qurban
Sudah menjadi kebiasaan para sahabat dan para Salafus Sholih, setiap datang hari raya Idul Adha, mereka menyembelih seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya, karena meneledani apa yang dicontohkan Rasululloh shallallohu ‘alahi wa sallam, “Dari Abu Ayub radhiyallohu ‘anhu berkata, ada seorang laki-laki pada zaman Rasululloh meneyembelih seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya.”(Tirmmidzi 1505, dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 1142)
Khusus binatang sapi dan onta, maka dibolehkan bersekutu maksimal tujuh orang beserta keluarga masing-masing, hal ini didasari sebuah hadits, “Dari Jabir radhiyallohu ‘anhu berkata, Pada zaman Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam, kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan onta untuk tujuh orang, kami bersekutu di dalamnya.” (Muslim)